Lubuklinggau – Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan terduga pelaku pengeroyokan, Kamis(26/12/2024).
Adapun tersangkanya yakni Toni Aris Candra (23) warga Jln. Cereme Dalam Rt. 07 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. ” Penangkapan tersangka Sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 338 / XII / 2024 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 30 November 2024 ” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, SH,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH, MH didampingi dan Kanit Pidum , IPDA Suwarno,Jumat (27/12/2024).
Dijelaskan, kasus yang mendera tersangka bermula di tempat kejadian perkara ( TKP ), di Jln. Padat Karya Rt. 02 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Sabtu( 30/11/2024) sekira jam 21.00 Wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan di lakukan secara bersama – sama atau pengeroyokan di TKP di lakukan oleh Toni Aris Candra bersama dengan rekannya Daffa terhadap korban Yudha(34) warga Jln. Gatot Kaca Rt. 03 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
Pelaku melakukan pengeroyokan tersebut dengan cara berawal ketika korban di hubungi oleh rekannya yang bernama Meri, yang mana istri korban yang bernama Dewi terbut telah berjalan – jalan dengan tersangka (Toni Aris Candra/red) . Selanjutnya korban tersebut merasa cemburu dan mencari keberadaan tersangka, ketika mereka ketemu di Jln. Pemai 16 kel. Batu Urip korban bertanya kepada pelaku “ Mana yang nama Candra , Akum au ngajak berkelahi “ .
Selanjutnya pelaku hanya diam saja kemudian rekan pelaku bernama Daffa menjawab “ Itu Bukan Candra , kalau mau ketemu Candra ikut kami “. Lalu pelaku dan korban pergi kearah tempat sepi ( TKP/red ) , tersangka Candra melakukan pemukulan berkali – kali di bagian muka dan kepala ketika korban berada di atas sepedah motor dan korban saat itu terjatuh dan kemudian rekan pelaku Daffa membatu tersangka menerjang / menendang di bagian dada korban hingga terjatuh ke tanah, selanjutnya banyak warga melihat kejadian tersebut kemudian kedua pelaku kabur melarikan diri .
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, anggota Tim Macan Linggau yang mendapat informasi bahwa kedua orang tua pelaku yaitu Aisyah dan Yanti ( orang tua Candra ) dan Toton (orang tua Daffa ) tersebut akan menyerahkan anaknya ke Polres Lubuk Linggau sehubungan dengan perkara pengeroyokan yang di lakukannya. Selanjutnya, Kamis (26/12/2024) datang ke Polres Lubuk Linggau dan menghadirkan pelaku Candra dan Toton, orang tua Daffa tersebut menerangkan bahwa anaknya tersebut telah mengalami kecelakaan pada tanggal 18 Desember 2024 di Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II yang mengakibatkan Daffa mengalami luka berat dan di bawa ke Rumah Sakit di Palembang untuk dilakukan Operasi. Namun Toton berjanji akan menghadirkan anaknya, daffa setelah sembuh dan bisa beraktifitas .
“ Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku Toni Aris Candra alias Candra dan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan “ ujarnya.